Ketentuan tambahan untuk keperluan radiografi dental
• Untuk pemotretan gigi umum
1. Rangkaian listrik pengendalian khusus untuk pemotretan gigi, harus dibuat sedemikian rupa, sehingga pesawat tidak dapat dipakai untuk fluoroskopi.
2. Sakelar penyinaran sebaiknya jenis tekan terus; pemotretan ulang tidak mungkin dilakukan tanpa melepaskan tekanan jari pada sakelar dan mengembalikan pengatur waktu penyinaran ke kedudukan semula.
3. Operator yang berada di kamar yang sama dengan pasien harus :
a) berdiri pada jarak lebih dari 2 m dari pasien
b) berdiri di belakang tabir Pb yang tebalnya tidak kurang dari 0,5 mm (sebaiknya tabir dilengkapi kaca intip kaca Pb setara dengan 0,5 mm Pb)
• Untuk pemotretan gigi dengan film dalam mulut
a. Penyinaran harus dikendalikan dengan sakelar tekan terus
b. Pengatur waktu penyinaran harus dapat menghentikan penyinaran secara otomatis setelah selang waktu dan lamanya tidak boleh kurang dari 5 detik.
c. Harus dilengkapi dengan kerucut dental untuk menjamin jarak minimum fokus-kulit seperti yang dikehendaki diafragma permanen berukuran tetap :
• untuk penggunaan kerucut dental yang dapat ditukar harus dijamin diafragma selalu berada di tempatnya dan membatasi ukuran berkas sinar guna, sehingga tidak melampaui ukuran maksimum yang diperkenankan.
• di luar berkas sinar guna, diafragma harus memberikan tingkat perlindungan yang sama seperti yang diharuskan untuk susunan tabung Sinar-X
• diameter berkas sinar guna pada ujung bawah kerucut dental harus tidak lebih dari 7,5 cm dan sebaiknya tidak lebih dari 6 cm.
• untuk kerucut yang silindris dan divergen dengan/tanpa ujung terbuka, ukuran maksimum berkas sinar guna harus sesuai dengan luas kerucut dental pada ujung kerucut.
• tempat kedudukan fokus dan arah sumbu berkas sinar guna harus diketahui dengan mudah.
• jarak minimum fokus-kulit harus terjamin oleh kerucut dental dengan ukuran diameter.
Pesawat untuk tomografi dental panoramik lapangan
Pengaturan dan pembatasan penyinaran
o Selama penyinaran jarak minimum fokus-kulit harus 15 cm; dalam segala hal diusahakan agar jarak fokus-kulit minimal 20 cm.
o Penyinaran harus dikendalikan dengan sakelar tekan-terus.
o Di luar berkas sinar guna, diafragma celah yang dipasang tetap pada susunan tabung sinar–X harus memberikan pelindung yang sama tingkatnya seperti yang dikehendaki untuk susunan tabung sinar-x.
sumber : http://jannahmedicalphysics.blogspot.com/2011/05/pesawat-sinar-x-untuk-gigi.html
0 komentar:
Posting Komentar